Eddy Sindoro Hadapi Sidang Perdana Perkara Suap Panitera PN Jakpus

Ilma De Sabrini
Eddy Sindoro ditahan KPK seusai menyerahkan diri dari pelariannya selama dua tahun, Jumat (12/10/2018). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro direncanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/12/2018) siang ini. Eddy akan didakwa terkait dugaan suap yang dilakukan ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, dalam persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan membacakan dakwaan mengenai perkara Eddy.

"JPU akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut di rangkaian sidang berikutnya," kata Febri di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Eddy menyerahkan diri ke KPK setelah buron selama dua tahun pada Jumat (12/10/2018). Proses penyerahan diri dan pengembalian ke Indonesia dibantu sejumlah instansi, antara lain otoritas Singapura.

Saudara kandung tersangka kasus korupsi perizinan Meikarta, Billy Sindoro, itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2016 atas dugaan suap 50.000 dolar Amerika Serikat ke panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: OTT BPK terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT 5 ASN BPK terkait Kasus Bupati Muara Enim

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Nasional
12 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal