Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo: Saya Mengkhianati Kepercayaan

Ariedwi Satrio
Edhy Prabowo meminta maaf kepada Jokowi dan Prabowo Subianto (Foto: Sindo)

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Tujuh orang itu adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Diduga Komunikasi Intens dengan Ayah Ade Kuswara

Nasional
2 jam lalu

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK: Kami Punya Bukti

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak, Singgung Aliran Uang

Nasional
15 jam lalu

Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal