JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Menurut Edwin, Iptu Rudiana bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi terduga pelaku. Laporan polisi (LP) dibuat oleh Rudiana.
“Laporan ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya," kata Edwin dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Dia mengaku baru pertama kali melihat kronologi lengkap dengan 24 paragraf. Kemudian terbit surat penangkapan tapi semua terduga tersangka sudah ada di Polres Cirebon.
“Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim,” katanya.
Edwin pun mengatakan saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal. Namun kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.
“Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana," katanya.