Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK

Danandaya Arya Putra
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri. (Foto: iNews Medan)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara resmi didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024), Edy-Hasan memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Adapun Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam gugatan ini. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

Diketahui, KPU Sumut telah menetapkan hasil Pilkada Sumut 2024. Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
6 jam lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Buletin
3 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal