Edy-Hasan Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK

Danandaya Arya Putra
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri. (Foto: iNews Medan)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan secara resmi didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024), Edy-Hasan memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Adapun Edy-Hasan selaku pihak pemohon dalam gugatan ini. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

Diketahui, KPU Sumut telah menetapkan hasil Pilkada Sumut 2024. Paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Buletin
2 jam lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Nasional
6 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Buletin
15 jam lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal