JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Effendi mengingatkan kepada siapa pun, termasuk instansi untuk tidak melakukan intimidasi.
"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.
"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.