Effendi Simbolon: Siapa Pun Tidak Boleh Intimidasi, Ini Negara Hukum

Kiswondari
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Effendi mengingatkan kepada siapa pun, termasuk instansi untuk tidak melakukan intimidasi.

"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.

"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS, PDIP Wanti-Wanti Hal Ini

Nasional
4 hari lalu

Megawati Umrah jelang Ramadan, Berdoa agar Pihak yang Iri dan Dengki Diberi Pencerahan

Megapolitan
4 hari lalu

10.000 Pelari Ikut Soekarno Run di GBK, Ada Pramono Anung hingga Hasto Kristiyanto

Nasional
8 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal