JAKARTA, iNews.id - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons efisiensi anggaran yang terjadi di lembaganya. Mereka menilai, efisiensi akan menyulitkan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban.
Ikatan Pegawai LPSK sudah menyampaikan aspirasi saat bertemu pimpinan LPSK di halaman kantor pada Senin (10/2/2025) kemarin.
"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," tulis keterangan resmi Ikatan Pegawai LPSK, Selasa (11/2/2025).
Para pegawai pun mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik.
Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62 persen dari pagu semula.
"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62 persen dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," kata Ikatan Pegawai LPSK.
Anggaran itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan perlindungan saksi dan korban.