Langkah efisiensi berikutnya dilakukan melalui penataan dana operasional dapur. Pada periode sebelumnya, dana operasional menggunakan sistem at cost (penggantian biaya). Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melebihi batas yang seharusnya, misalnya mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000.
Untuk memperkuat pengendalian penggunaan anggaran, BGN menetapkan aturan baru yang membatasi dana operasional maksimal sebesar Rp3.000. Kebijakan ini dapat menghasilkan penghematan tambahan hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
“Saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000. Maka selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun, dikalikan dengan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi kita bisa hemat,” katanya.
Di luar efisiensi anggaran tersebut, BGN juga melakukan pengembalian dana ke kas negara. Pengembalian ini terdiri atas Rp311,25 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah atau fiktif, serta Rp160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi total yang kita efisiensi dari uang rakyat dalam waktu 100 hari totalnya adalah Rp44 triliun,” ujarnya.