JAKARTA, iNews.id - Eggi Sudjana ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Eggi dituduh makar karena ucapannya terkait people power pada Rabu, 17 April 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengingatkan, hukuman perbuatan makar. Menurutnya, pelaku terancam penjara seumur hidup.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).
Eggi ditangkap, Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Surat penangkapan terhadap Eggi dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap untuk waktu 1x24 jam. Namun, penangkapan itu diprotes oleh kuasa hukum Eggi, Pitra Ramadoni.
Menurutnya, surat penangkapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh.
Dia mempertanyakan kenapa surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung. "Sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).