Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pitra: Bukti Jokowi Negarawan dan Pemaaf

Felldy Aslya Utama
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digugurkan setelah melalui restorative justice. Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menyebut, SP3 itu bukti Jokowi memiliki sifat kenegarawanan.

"Itu adalah bukti Jokowi memiliki sifat kenegarawanan, memiliki jiwa yang bersih, dan memiliki jiwa pemaaf," kata Pitra dalam tayangan Interupsi bertajuk 'SP3 Eggi-Damai, Roy cs Tetap Melawan?' di iNews, Kamis (22/1/2026).

Pitra berharap, hal ini membuat para tersangka lain seperti Roy Suryo cs menyadari kesalahannya dalam perkara ini.

"Seharusnya teman-teman para tersangka ini menyadari perbuatannya, sehingga ini dapat meringankan hukuman terhadap mereka," ujar Pitra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
14 jam lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

Nasional
15 jam lalu

Bonjowi Ungkap Minta 20 Dokumen terkait Ijazah Jokowi ke UGM, Tak Satu pun Diberikan

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal