Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pitra: Bukti Jokowi Negarawan dan Pemaaf

Felldy Aslya Utama
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digugurkan setelah melalui restorative justice. Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menyebut, SP3 itu bukti Jokowi memiliki sifat kenegarawanan.

"Itu adalah bukti Jokowi memiliki sifat kenegarawanan, memiliki jiwa yang bersih, dan memiliki jiwa pemaaf," kata Pitra dalam tayangan Interupsi bertajuk 'SP3 Eggi-Damai, Roy cs Tetap Melawan?' di iNews, Kamis (22/1/2026).

Pitra berharap, hal ini membuat para tersangka lain seperti Roy Suryo cs menyadari kesalahannya dalam perkara ini.

"Seharusnya teman-teman para tersangka ini menyadari perbuatannya, sehingga ini dapat meringankan hukuman terhadap mereka," ujar Pitra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal