Dalam pertemuan tersebut, Eggi menjelaskan bahwa Jokowi bertanya kepada dirinya apa langkah yang harus dilakukan. Eggi menyebut dalam momen itu muncul pernyataan restorative justice (RJ).
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat dia menanyakan saya harus bagaimana. Nah, di situlah baru ada RJ tuh. Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dir Krimum, cabut cekal saya dan SP3 saya. Itu yang saya bilang," ucapnya.
Mendengar hal itu, Eggi menyebut Jokowi kemudian memanggil ajudannya, hingga akhirnya pengajuan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya disampaikan pada 14 Januari 2026 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.