Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Putranegara Batubara
Aktivis Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah membekukan kepengurusan TPUA. (Foto: iNews)

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.

"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Januari 2026. 

Menurutnya, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026 lalu, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan, yang mana adu domba itu dengan adanya pelaporan yang dilakukan Eggi dan Damai. Penerbitan SP3 terhadap Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi bertujuan publik teralihkan perhatian dari kasus ijazah palsu.

"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," tuturnya.

Ketiga, paparnya, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan TPUA. Karena TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.

"Kami menghimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," bebernya.

Keempat, tambahnya, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Refly Harun: Kasus Roy Suryo cs Harusnya Gugur!

Nasional
7 hari lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai: Roy Suryo Cs Harusnya Juga Dapat

Nasional
15 hari lalu

Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Kami Tetap Berjuang meski Ada 2 Tuyul Lepas

Nasional
15 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Berdamai soal Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal