Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidang terkait Suap Proyek di Indramayu

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan dakwaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) terkait kasus suap proyek di Indramayu. Abdul Rozaq akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Penahanan terhadap Abdul Rozaq selanjutnya kewenangan PN Bandung. Namun, Abdul Rozaq tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
4 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
24 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal