Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat, Pernah Terlibat Kasus Harun Masiku

muhammad farhan
Eks anggota KPU Wahyu Setiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Wahyu sudah bebas bersyarat setelah mendekam di jeruji besi karena terlibat kasus korupsi Harun Masiku.

Wahyu kini dipanggil sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober 2023. Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu, Kamis (28/12/2023). 

Dengan berstatus bebas bersyarat, Wahyu masih harus menjalani bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. 

"Iya, masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," kata Wahyu.

Wahyu Setiawan sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 2 Juni 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Nasional
8 jam lalu

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Riau!

Nasional
12 jam lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
18 jam lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal