Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009
JAKARTA, iNews.id - Saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikonfirmasi terkait proses verifikasidokumen saat Pemilu 2009. Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Kuasa hukum KPU Saleh menanyakan kepada mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha apakah dirinya pernah mendatangi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses verifikasi pada Pilpres 2009.
"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Saleh di ruang sidang MK.
Gusti menjelaskan, saat itu dirinya bertugas sebagai kelompok kerja (pokja) debat dan kampanye. Menurut dia, tanggung jawab verifikasi berada pada tim yang ditugaskan untuk melakukan proses tersebut.
"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja," ucap Gusti.