JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, diduga kerap menerima gratifikasi uang dari berbagai pihak saat masih menjabat. Dugaan penerimaan gratifikasi Puput ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan empat saksi pada Selasa (8/3/2022).
Keempat saksi tersebut yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo, Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo Nanang Wijanarko, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo Jurianto dan seorang PNS Leisa Citrapurnama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan anggota DPR nonaktif itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.