JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi, mulai dari pengacara hingga panitera pengadilan, pada Selasa (8/3/2022).
Mereka yang dipanggil hari ini yakni tiga pengacara: Darmaji, Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi. KPK juga memeriksa Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo serta dua pihak swasta yaitu Ahmad dan Made Sri Manggalawati.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.