JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (danjen Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Mantan Panglima ABRI itu menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, Wiranto mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," katanya.
Kendati demikian, Wiranto enggan menyebutkan secara rinci soal senjata api ilegal yang dimiliki Soenarko. Begitu juga terkait tujuan dari kepemilikan itu, dia enggan membeberkan lebih lanjut.
"Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan yang belum selesai," ujarnya.