Eks Direktur LPDB-KUMKM Cs Korupsi Dana Koperasi, Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada. (Foto dok KPK).

Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A. Ludin agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra Ludin meminta Dodi Kurniadi untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi. Kios itu akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

Tapi, data pelaku UMKM yang dilampirkan dalam permohonan pinjaman tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, permohonan itu tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Momen Tahanan KPK Salat Id di Gedung Merah Putih, Eks Menag Yaqut Tak Tampak

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal