Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Nur Khabibi
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono pidana penjara selama 7,5 tahun. Prasetyo diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta

6 hari lalu

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menurun, BMKG Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca

6 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

6 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal