Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta

Nur Khabibi
Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

"Dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, maka harta benda disita untuk dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun enam bulan penjara. 

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Orang Dekatnya Ditangkap KPK karena Korupsi, Ini Respons Bobby Nasution

Nasional
5 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Menag: Kami Jamin Tahun Ini Gak Ada

Sumut
5 bulan lalu

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek Jalan di Mandailing Natal, Ungkap 2 Klaster Korupsi

Buletin
16 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal