Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Nur Khabibi
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono pidana penjara selama 7,5 tahun. Prasetyo diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta

Nasional
7 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
11 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal