Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara kasus PDNS. (Foto: iNews.id)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka di antaranya:

1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Nasional
6 hari lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

Nasional
21 hari lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
1 bulan lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Seleb
2 bulan lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal