Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat

Rizki Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar hari ini menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. Sidang akan dilakukan siang ini.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melalui mekanisme video conference.

"Iya siang ini. Emirsyah Satar sidang vicon (video conference)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020). 

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum daripada Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengatakan, tim kuasa hukum berharap Emirsyah dapat terlepas dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidak-tidaknya, kata dia, Emir mendapatkan hukuman paling ringan.

"Harapan Tim Advokat Emirsyah lepas dari tuntutan hakim, atau hukuman yang paling ringan," kata Luhut kepada kepada iNews.id melalui pesan singkat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

23 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal