Luhut selaku pengacara menjelaskan mengapa tim kuasa hukum berharap kliennya mendapatkan hukuman yang ringan. Menurutnya, perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Garuda Indonesia tidak sama sekali merugi.
"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi. Dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK," katanya.
Bahkan, Luhut mengklaim, selama kepemimpinan Emirsyah di Garuda Indonesia, Garuda dapat berkembang pesat. Dari yang tadinya perusahaan " one dollar" kata dia, menjadi "milion dollar".
"Sebaliknya untung. Buktinya selama kepemimpinan Emir Garuda berubah dari one dolar jd milion dolar company," katanya.
Sebelumnya, Kamis 23 April 2020 lalu, JPU telah menuntut mantan Dirut Garuda Tahun 2005-2014 itu 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah dinilai oleh JPU terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
JPU juga menuntut Emirsyah membayar uang pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.