Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Miliki Bukti Permulaan yang Cukup

Dimas Choirul
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK. (Foto MPI).

"Apakah ada niat untuk memperkaya diri atau menguntungan orang lain baik perorangan atau korporasi. Nah, tentunya variabel – variabel ini harus saling berhubungan, dengan disertai dengan alat bukti yang mendukung. Saya percaya, ketika KPK menetapkan tersangka, sekurang-kurangnya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Terkait perhitungan kerugian negara, Tama menyebut tentunya harus menunggu hasil perhitungan BPK atau BPKP. Di mana penyidik akan meminta lembaga tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

"Dan berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Tama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

2 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

3 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

5 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal