Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Miliki Bukti Permulaan yang Cukup

Dimas Choirul
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp2,1 triliun, namun di sisi lain Karen Agustiawan menyebut justru  mengalami keuntungan mencapai Rp1,6 triliun.

Terkait dengan hal ini, Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini.

"Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Tama mengatakan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

2 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

3 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

5 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal