Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Sidang dakwaan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Di sisi lain, pengondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pengondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi ini membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.

Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terungkap, 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN 

Buletin
3 bulan lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

Kaltim
3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal