Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Tim iNews
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam dilaporkan terkait dugaan korupsi pengambilalihan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut diajukan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih. Perwakilan koalisi, Aman Arif, menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih menyoroti pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan tersebut disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan pemerintah daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

4 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

4 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal