Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Tim iNews
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam dilaporkan terkait dugaan korupsi pengambilalihan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut diajukan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih. Perwakilan koalisi, Aman Arif, menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih menyoroti pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010. Yayasan tersebut disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam mendirikan yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan pemerintah daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

57 tahun lalu

KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan

57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal