JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman menyatakan, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme dan kriminalitas politik. Dia menilai, kasus Andrie ini harus ditangani serius.
"Ini adalah tindakan terorisme dalam pengertian yang penuh dan dengan demikian, perlu ditangani juga lebih serius dari sekadar pengusutan oleh kepolisian," ujar Marzuki di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Bahkan, kata Marzuki, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan bentuk kriminalitas politik terhadap pihak yang tengah memperjuangkan demokrasi di Indonesia
"Ini suatu tindakan kriminalitas politik yang terjadi pada saat kita sedang memperjuangkan demokrasi kita di sini, di Indonesia," katanya.
Marzuki menilai, polisi tak perlu menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus tersebut. Kendati demikian, dia menilai adanya instruksi Presiden Prabowo ini menandakan pemerintah memberi atensi pada penyelesaian dan penuntasan penyidikan perkara ini.