JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kembali ke rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026) malam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan Gedung Merah Putih KPK dengan menumpangi mobil tahanan Kejagung berwarna hijau sekitar pukul 20.59 WIB.
Saat turun, dia terlihat masih mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Febrie juga tampak digiring masuk oleh sejumlah petugas Kejagung dan dua anggota Polisi Militer (POM).
Namun, Febrie kembali tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Seiring Febrie masuk kembali ke rutan, Mobil Tahanan Kejagung juga meninggalkan Rutan KPK.
Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung. Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie terhitung diperiksa selama 9 jam.
Adapun Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Polri sebelumnya.
"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (7/8/2026).