JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie sedianya dicecar 50 pertanyaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sekitar pukul 20.50 WIB. Saat keluar, dia langsung berjalan dan masuk ke mobil tahanan tanpa menyapa awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan kliennya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujar Febri di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Febri menegaskan sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Dia menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.