Eks Jenderal TNI Geram Perwira Terlibat Kematian Prada Lucky: Komandan Harusnya Mengawasi!

Felldy Aslya Utama
Prada Lucky Namo dianiaya hingga tewas oleh para seniornya (dok. istimewa)

Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dari para tersangka itu, ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.

Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.

"Jadi ada pasal 132, itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Peleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

TNI AD soal RS Militer Tak Autopsi Jenazah Prada Lucky: Karena Keterbatasan

Buletin
2 bulan lalu

Ibu Prada Lucky ke Pangdam Udayana: Tolong Jangan Ada Fitnah tentang Anak Saya

Nasional
2 bulan lalu

Menko Polkam Awasi Kasus Kematian Prada Lucky, Pastikan Proses Hukum Adil

Nasional
3 jam lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal