Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi

Tim iNews
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (dok. istimewa)

"Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun UU 1/2023 yang menyatakan: jika sebagian pelapor mencabut dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur. Yang diatur secara tegas justru: hak mencabut pengaduan (Pasal 75 KUHP; Pasal 29–30 UU 1/2023)," kata Ito.

Pada delik aduan, jika yang mencabut adalah "semua subjek" yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik beralasan menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak punya kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri.

Sementara kalau masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan "belum mencabut", secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.

Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan.

"Jadi, tidak ada konsep otomatis 'laporan sisa kelompok itu batal/gugur' hanya karena mayoritas sudah RJ. Yang ada adalah: secara teknis setelah SP3, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti. Kalau mereka keberatan, jalurnya kontrol yudisial (praperadilan), bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri," kata Ito.

Sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, baru-baru ini memberikan peringatan keras bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dipaksakan dan dimanipulasi, termasuk soal RJ. 

RJ yang menghapus sebagian tersangka dalam 1 Laporan Polisi (LP), seharusnya menggugurkan semua tersangka, menurut Oegroseno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal