Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi

Tim iNews
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi merespons mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait restorative justice kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menganggap RJ yang diberikan kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar bisa menggugurkan status tersangka lainnya.

Menurut Ito, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur.

"Tidak otomatis gugur karena: harus dilihat (1) jenis deliknya (delik aduan atau bukan), dan (2) secara faktual apakah masih ada “pengadu” yang berdiri sendiri atau tidak," kata Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ito menjelaskan, KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama bahwa pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian menyebut, pencabutan laporan pada tindak pidana umum (delik biasa) pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya sepenuhnya efektif pada delik aduan.

Dia menegaskan, laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam “saham suara” tiap anggota kelompok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan

57 tahun lalu

Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

57 tahun lalu

Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal