JAKARTA, iNews.id - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi merespons mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait restorative justice kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menganggap RJ yang diberikan kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar bisa menggugurkan status tersangka lainnya.
Menurut Ito, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur.
"Tidak otomatis gugur karena: harus dilihat (1) jenis deliknya (delik aduan atau bukan), dan (2) secara faktual apakah masih ada “pengadu” yang berdiri sendiri atau tidak," kata Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ito menjelaskan, KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama bahwa pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian menyebut, pencabutan laporan pada tindak pidana umum (delik biasa) pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya sepenuhnya efektif pada delik aduan.
Dia menegaskan, laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam “saham suara” tiap anggota kelompok.