JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Malvino dipecat buntut kasus pemerasan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Malvino terbukti memeras warga Malaysia. Dia meminta uang tebusan kepada orang-orang yang ditangkap saat menonton gelaran DWP.
"Saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.