Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) (foto: MPI)

Tindakan Malvino dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.

Dengan demikian, total sudah ada tiga personel Polri yang dipecat terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia di DWP.

Selain Malvino, ada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

1 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

2 hari lalu

Brimob Semprot Air ke Jalanan di Jakarta, Atasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal