JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Andhi diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022. Andhi diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ujar Alex.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Adapun tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.