Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (foto: Antara)

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.

Alex menambahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk, kata dia, para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar

Buletin
18 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
22 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
22 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal