Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Hery. Salah satunya, perbuatannya dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hery juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Selain itu, perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan Hery yakni belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri atas Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).