Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

Nur Khabibi
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Hery. Salah satunya, perbuatannya dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hery juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Selain itu, perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan Hery yakni belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri atas Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

"Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

3 bulan lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

3 bulan lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

3 bulan lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal