Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nur Khabibi
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang didapati BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
1 bulan lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
1 bulan lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal