JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Wayan Eka mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026).
Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP.