Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nur Khabibi
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Wayan Eka mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan dilihat, Rabu (25/3/2026). 

Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. 

Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.

Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
1 bulan lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
1 bulan lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal