Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA

Riyan Rizki Roshali
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di MA. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto 5 tahun penjara. Dadan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar 7,9 miliar. Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
4 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
4 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
11 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal