Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke RI, DPR Singgung Kewarganegaraannya

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyinggung kewarganegaraan eks Marinir TNI AL Satria Kumbara yang meminta dipulangkan ke RI usai jadi tentara Rusia. (Foto: iNews.id)

Pasal 32 dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. 

Oleh karena itu, legislator PDIP itu memandang bahwa Kementerian Hukum perlu mengecek kembali, apakah proses kehilangan status kewarganegaraan Satria sudah diproses atau belum.

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

1 hari lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

1 hari lalu

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

2 hari lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal