JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 24 Februari 2026. Gugatan tersebut dilayangkan untuk melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana pada 24 Februari dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.