Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).