Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

Nur Khabibi
KPK membantarkan penahanan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga oleh petugas KPK. 

"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ucap Budi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Di sisi lain, Budi berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan. 

"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal