JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/6/2026). Pembantaran dilakukan lantaran Yaqut harus dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter. Yaqut diharuskan dirawat inap di RS Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.
Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.