Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/6/2026). Pembantaran dilakukan lantaran Yaqut harus dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Dia menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter. Yaqut diharuskan dirawat inap di RS Polri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal