KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Menag Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji DPR untuk mengungkap temuan .500 jemaah haji yang berangkat tanpa antre. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan Gus Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," tutur Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar

2 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

3 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

4 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal