"Terkait dengan persoalan yang sedang disidik," tutur dia.
Diketahui, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.